Pendahuluan
Artikel ini menganalisis Akta Pengesahan dan Pernyataan (Akta Perikatan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1873 dan disahkan pada tahun 1874, yang meresmikan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe (wilayah yang kini dikenal sebagai Bungku di Sulawesi Tengah). Dokumen ini secara formal menempatkan Raja Tomboekoe di bawah kedaulatan kolonial Belanda dan Kesultanan Ternate, menetapkan kewajiban politik, ekonomi, dan yudisial yang membatasi kedaulatan lokal.
PENDAHULUAN
Tomboekoe, yang merupakan wilayah di pantai timur Celebes (Sulawesi) dan kini dikenal sebagai Bungku di Sulawesi Tengah, memiliki sejarah panjang di bawah pengaruh feodal Kesultanan Ternate. Wilayah ini ditaklukkan oleh Sultan Ternate, Baabullah, pada abad ke-16. Sejak penaklukan tersebut, Sultan Ternate memiliki hak untuk mengangkat raja dan memungut upeti. Pada tahun 1873, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Akta Pengesahan untuk meresmikan pengangkatan Raja Tomboekoe yang baru, Kaitjil Molokoe, sebagai bagian dari upaya konsolidasi kontrol kolonial melalui struktur feodal tradisional.
1. Proses Validasi dan Pengangkatan Kaitjil Molokoe
Pengangkatan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe didasarkan pada hasil pemilihan oleh rakyat setempat dan disetujui oleh Sultan Ternate, yang bertindak sebagai tuan feodal kerajaan tersebut. Proses pengesahan ini melibatkan Residen Ternate, Van Musschenbroek, yang melakukan penyelidikan khusus. Akta Pengesahan dibuat dan ditandatangani oleh Residen di Ternate pada 18 September 1873. Pengesahan resmi oleh Pemerintah Hindia Belanda baru terjadi kemudian, ketika Gubernur Jenderal J. Loudon menyetujuinya pada 14 Juni 1874.
2. Pembatasan Kedaulatan dan Janji Setia Kolonial
Sebagai bagian dari pengesahannya, Raja Kaitjil Molokoe menyampaikan dan bersumpah atas sebuah Akta Perikatan yang mewajibkannya memberikan penghormatan dan ketaatan kepada Pemerintah Hindia Belanda sebagai ‘tuan tertinggi’. Perjanjian ini secara eksplisit menegaskan kembali kepatuhan pada perjanjian-perjanjian sebelumnya yang dibuat oleh pendahulu Raja Tomboekoe dengan Belanda. Akta tersebut secara ketat membatasi kedaulatan politik Tomboekoe, melarang Raja menjalin hubungan politik dengan kekuatan asing mana pun. Selain itu, Raja dilarang menyerahkan tanah kepada orang Eropa atau orang Timur maupun Barat lainnya yang asing, serta tidak boleh mengizinkan masuk atau menetapnya mereka di luar pelabuhan tanpa izin Residen Ternate dan Sultan Ternate. Meskipun demikian, pedagang diizinkan masuk ke pelabuhan selama mereka tidak mengganggu ketertiban.
3. Struktur Pemerintahan dan Kewajiban Administratif
Dalam sistem pemerintahan Tomboekoe, Raja dibantu oleh dewan pembesar kerajaan yang disebut 'hobato’, yang juga mencakup wakil dari Ternate. Kewajiban utama Raja Tomboekoe meliputi memajukan kesejahteraan rakyat, memerintah dengan adil, hidup damai dengan tetangga, melindungi pertanian, serta memajukan industri, perdagangan, dan pelayaran. Raja juga diwajibkan mencegah pembajakan laut dan perdagangan budak, serta memberikan bantuan kepada korban kapal karam. Kontrol feodal Ternate dan Belanda juga terlihat dalam sistem yudisial, di mana perkara perdata di atas f 100 dan kejahatan berat diadili di Ternate.
KESIMPULAN
Akta Pengesahan Kaitjil Molokoe pada tahun 1873/1874 merupakan manifestasi klasik dari penerapan sistem feodal kolonial di Nusantara. Melalui dokumen ini, Pemerintah Hindia Belanda berhasil memastikan kontrol politik, ekonomi, dan teritorial atas kerajaan lokal Tomboekoe. Kontrol ini dicapai dengan memanfaatkan dan memperkuat struktur feodal tradisional yang sudah ada, khususnya melalui peran Sultan Ternate, untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan di wilayah pantai timur Celebes.
Tomboekoe, yang merupakan wilayah di pantai timur Celebes (Sulawesi) dan kini dikenal sebagai Bungku di Sulawesi Tengah, memiliki sejarah panjang di bawah pengaruh feodal Kesultanan Ternate. Wilayah ini ditaklukkan oleh Sultan Ternate, Baabullah, pada abad ke-16. Sejak penaklukan tersebut, Sultan Ternate memiliki hak untuk mengangkat raja dan memungut upeti. Pada tahun 1873, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Akta Pengesahan untuk meresmikan pengangkatan Raja Tomboekoe yang baru, Kaitjil Molokoe, sebagai bagian dari upaya konsolidasi kontrol kolonial melalui struktur feodal tradisional.
1. Proses Validasi dan Pengangkatan Kaitjil Molokoe
Pengangkatan Kaitjil Molokoe sebagai Raja Tomboekoe didasarkan pada hasil pemilihan oleh rakyat setempat dan disetujui oleh Sultan Ternate, yang bertindak sebagai tuan feodal kerajaan tersebut. Proses pengesahan ini melibatkan Residen Ternate, Van Musschenbroek, yang melakukan penyelidikan khusus. Akta Pengesahan dibuat dan ditandatangani oleh Residen di Ternate pada 18 September 1873. Pengesahan resmi oleh Pemerintah Hindia Belanda baru terjadi kemudian, ketika Gubernur Jenderal J. Loudon menyetujuinya pada 14 Juni 1874.
2. Pembatasan Kedaulatan dan Janji Setia Kolonial
Sebagai bagian dari pengesahannya, Raja Kaitjil Molokoe menyampaikan dan bersumpah atas sebuah Akta Perikatan yang mewajibkannya memberikan penghormatan dan ketaatan kepada Pemerintah Hindia Belanda sebagai ‘tuan tertinggi’. Perjanjian ini secara eksplisit menegaskan kembali kepatuhan pada perjanjian-perjanjian sebelumnya yang dibuat oleh pendahulu Raja Tomboekoe dengan Belanda. Akta tersebut secara ketat membatasi kedaulatan politik Tomboekoe, melarang Raja menjalin hubungan politik dengan kekuatan asing mana pun. Selain itu, Raja dilarang menyerahkan tanah kepada orang Eropa atau orang Timur maupun Barat lainnya yang asing, serta tidak boleh mengizinkan masuk atau menetapnya mereka di luar pelabuhan tanpa izin Residen Ternate dan Sultan Ternate. Meskipun demikian, pedagang diizinkan masuk ke pelabuhan selama mereka tidak mengganggu ketertiban.
3. Struktur Pemerintahan dan Kewajiban Administratif
Dalam sistem pemerintahan Tomboekoe, Raja dibantu oleh dewan pembesar kerajaan yang disebut 'hobato’, yang juga mencakup wakil dari Ternate. Kewajiban utama Raja Tomboekoe meliputi memajukan kesejahteraan rakyat, memerintah dengan adil, hidup damai dengan tetangga, melindungi pertanian, serta memajukan industri, perdagangan, dan pelayaran. Raja juga diwajibkan mencegah pembajakan laut dan perdagangan budak, serta memberikan bantuan kepada korban kapal karam. Kontrol feodal Ternate dan Belanda juga terlihat dalam sistem yudisial, di mana perkara perdata di atas f 100 dan kejahatan berat diadili di Ternate.
KESIMPULAN
Akta Pengesahan Kaitjil Molokoe pada tahun 1873/1874 merupakan manifestasi klasik dari penerapan sistem feodal kolonial di Nusantara. Melalui dokumen ini, Pemerintah Hindia Belanda berhasil memastikan kontrol politik, ekonomi, dan teritorial atas kerajaan lokal Tomboekoe. Kontrol ini dicapai dengan memanfaatkan dan memperkuat struktur feodal tradisional yang sudah ada, khususnya melalui peran Sultan Ternate, untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan di wilayah pantai timur Celebes.
📚 Daftar Pustaka
AKTA PENGESAHAN ATAS RAJA TOMBOEKOE, Ternate, 18 September 1873 (disahkan 14 Juni 1874).